Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 107 - Kitab Bersuci

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Madzi mengenai pakaian

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عُبَيْدٍ هُوَ ابْنُ السَّبَّاقِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ كُنْتُ أَلْقَى مِنْ الْمَذْيِ شِدَّةً وَعَنَاءً فَكُنْتُ أُكْثِرُ مِنْهُ الْغُسْلَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلْتُهُ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّمَا يُجْزِئُكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ قَالَ يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَلَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ فِي الْمَذْيِ مِثْلَ هَذَا وَقَدْ اخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الْمَذْيِ يُصِيبُ الثَّوْبَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا يُجْزِئُ إِلَّا الْغَسْلُ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَإِسْحَقَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ يُجْزِئُهُ النَّضْحُ و قَالَ أَحْمَدُ أَرْجُو أَنْ يُجْزِئَهُ النَّضْحُ بِالْمَاءِ

telah menceritakan kepada kami Hannad berkata; telah menceritakan kepada kami Abdah dari Muhammad bin Ishaq dari Sa'id bin Ubaid -yaitu Ibnu As Sabbaq, dari Ayahnya dari Sahl bin Hunaif ia berkata; "Aku sering mengeluarkan madzi karena lelah, hingga aku sering mandi karena hal itu. Lalu aku ceritakan dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Cukuplah kamu berwudlu." Lalu aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kain yang terkena?" beliau menjawab: "Cukup bagimu mengambil air setangkup telapak tangan, lalu percikkanlah pada bagian yang terkena." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan kami tidak mengetahui hadits tersebut kecuali dari hadits Muhammad bin Ishaq tentang madzi. Para ulama masih berselisih tentang madzi yang mengenai kain, sebagian mereka berkata; "Harus mandi." Ini adalah pendapat Syafi'i dan Ishaq. Sedangkan yang lainnya mengatakan, "Cukup diperciki dengan air." Dan Ahmad berkata; "Aku berharap bahwa hal itu cukup diperciki dengan air."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.