Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 1319 - Kitab Diyat

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Laki-laki membunuh anaknya, dituntut balas atau tidak?

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا الْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكِ بْنِ جُعْشَمٍ قَالَ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقِيدُ الْأَبَ مِنْ ابْنِهِ وَلَا يُقِيدُ الِابْنَ مِنْ أَبِيهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ سُرَاقَةَ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَلَيْسَ إِسْنَادُهُ بِصَحِيحٍ رَوَاهُ إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ الْمُثَنَّى بْنِ الصَّبَّاحِ وَالْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ وَقَدْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ مُرْسَلًا وَهَذَا حَدِيثٌ فِيهِ اضْطِرَابٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْأَبَ إِذَا قَتَلَ ابْنَهُ لَا يُقْتَلُ بِهِ وَإِذَا قَذَفَ ابْنَهُ لَا يُحَدُّ

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy telah menceritakan kepada kami Al Mutsanna bin Ash Shabbah dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dari Suraqah bin Malik bin Ju'syam ia berkata; Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan qishash untuk bapak karena dibunuh anaknya, namun tidak mengqishash untuk anak karena dibunuh bapaknya. Abu 'Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui dari Suraqah kecuali dari jalur ini dan sanadnya tidak shahih, Isma'il bin 'Ayyasy meriwayatkan dari Al Mutsanna bin Ash Shabbah sedangkan Al Mutsanna bin Ash Shabbah didla'ifkan dalam periwayatan hadits. Dan Abu Khalid Al Ahmar telah meriwayatkan hadits ini dari Al Hajjaj bin Arthah dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dari Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib secara mursal dan dalam hadits ini terdapat kegoncangan serta hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama bahwa seorang bapak jika membunuh anaknya, ia tidak dibunuh dan jika menuduh anaknya berzina, ia tidak dijatuhi hukuman had.

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.