Menegakkan rajam
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ يُوسُفَ الْأَزْرَقُ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمَ أَبُو بَكْرٍ وَرَجَمْتُ وَلَوْلَا أَنِّي أَكْرَهُ أَنْ أَزِيدَ فِي كِتَابِ اللَّهِ لَكَتَبْتُهُ فِي الْمُصْحَفِ فَإِنِّي قَدْ خَشِيتُ أَنْ تَجِيءَ أَقْوَامٌ فَلَا يَجِدُونَهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَكْفُرُونَ بِهِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَرُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ عُمَرَ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yusuf Al Azraq dari Dawud bin Abu Hind dari Sa'id bin Al Musayyib dari Umar bin Al Khaththab ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan hukum rajam, Abu Abu Bakr juga melakukan hukum rajam dan aku juga melakukannya, seandainya bukan karena aku benci menambah di dalam Kitabullah, niscaya aku akan menulisnya di Mushaf. Karena sesungguhnya aku khawatir akan datang sekelompok orang namun mereka tidak mendapatinya di dalam Kitabullah, lalu mereka mengingkarinya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali. Abu Isa berkata; Hadits Umar adalah hadits hasan shahih, dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Umar.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)