Memakai jubah dan khuff
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ جُبَّةً رُومِيَّةً ضَيِّقَةَ الْكُمَّيْنِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Isa berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' berkata, telah menceritakan kepada kami Yunus bin Abu Ishaq dari Asy Sya'bi dari Urwah Ibnul Mughirah bin Syu'bah dari Bapaknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengenakan jubah dari Rum yang lubang lengannya sempit." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)