Dimakruhkan muadzin meminta upah
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو زُبَيْدٍ وَهُوَ عَبْثَرُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ قَالَ إِنَّ مِنْ آخِرِ مَا عَهِدَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ اتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عُثْمَانَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا أَنْ يَأْخُذَ الْمُؤَذِّنُ عَلَى الْأَذَانِ أَجْرًا وَاسْتَحَبُّوا لِلْمُؤَذِّنِ أَنْ يَحْتَسِبَ فِي أَذَانِهِ
telah menceritakan kepada kami Hannad berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Zubaid -yaitu Abtsar bin Al Qasim- dari Asy'ats dari Al Hasan dari Utsman bin Abu Al 'Ash ia berkata; "Amanah terakhir yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berikan kepadaku adalah agar aku mengangkat seorang mu'adzin yang tidak mengambil upah dari adzannya tersebut." Abu Isa, "Hadits Utsman ini derajatnya hasan shahih. Pengamalan terhadap hadits ini menurut ulama adalah, bahwa mereka memakruhkan bagi tukang adzan mengambil upah atas adzannya, dan mereka lebih menyukai jika mereka (mu'adzin) mengharapkan pahala dari adzan yang ia lakukan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)