Keutamaan Fathimah binti Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُونِي فِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّهَا بَضْعَةٌ مِنِّي يَرِيبُنِي مَا رَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ نَحْوَ هَذَا
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Abu Mulaikah dari Al Miswar bin Makhramah dia berkata; saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika berada di atas mimbar: "Sesungguhnya Bani Hisyam bin Al Mughirah meminta izin kepadaku supaya menikahkan puteri-puteri mereka untuk Ali bin Abu Thalib, namun aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan kemudian aku tidak mengizinkan, kecuali jika Ibnu Abu Thalib (Ali) mau menceraikan puteriku, dan menikahi puteri-puteri mereka, karena sesungguhnya puteriku adalah bagian dariku, aku akan senang dengan sesuatu yang ia senangi dan aku akan merasakan sakit dengan derita yang ia rasakan." Abu Isa berkata; "Hadits ini adalah hadits hasan shahih, dan telah diriwayatkan pula oleh 'Amru bin Dinar dari Ibnu Abu Mulaikah dari Al Miswar bin Makhramah seperti ini."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)