Menjamak dua shalat
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ اسْتُغِيثَ عَلَى بَعْضِ أَهْلِهِ فَجَدَّ بِهِ السَّيْرُ فَأَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى غَابَ الشَّفَقُ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا ثُمَّ أَخْبَرَهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَحَدِيثُ اللَّيْثِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan kepada kami Hannad bin Sirri telah menceritakan kepada kami 'Abdah bin Sulaiman dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa dia dimintai bantuan oleh keluarganya, dia mempercepat jalannya sehingga mengakhirkan shalat maghrib sampai matahari terbenam. Kemudian dia singgah dan menjama' antara keduanya (maghrib dan Isya') kemudian dia mengabarkan kepada mereka bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan hal itu jika menghadapai kesulitan dalam perjalanan. Abu Isa berkata, hadits ini adalah hasan shahih. Sedangkan hadits Al Laits dari Yazid bin Abu Habib adalah hadits hasan shahih.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)