Larangan keras "GHIBAH" bagi pelaku puasa
حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ قَالَ وَأَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ بِأَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan kepada kami Abu Musa Muhammad bin Mutsanna telah meceritakan kepada kami 'Utsman bin Umar dia berkata, dan telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b dari Al Maqburi dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang tidak bisa meninggalkan perkataan Zur (dusta) dan perbuatan Zur (maksiat) maka Allah tidak membutuhkannya walaupun telah meninggalkan makan dan minumnya (tidak akan menerima puasanya-pent) ". (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)