mensyiarkan unta sembelihan
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَأَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْيَمَانِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى هَدْيَهُ مِنْ قُدَيْدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ الثَّوْرِيِّ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ يَحْيَى بْنِ الْيَمَانِ وَرُوِيَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ اشْتَرَى مِنْ قُدَيْدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا أَصَحُّ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dan Abu Sa'id Al Asyaj berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Al Yaman dari Sufyan dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli hewan sembelihannya dari Qudaid. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib. Tidak kami ketahui dari hadits Ats Tsauri kecuali dari hadits Yahya bin Al Yaman. Dan diriwayatkan dari Nafi' bahwa Ibnu Umar membeli (hewan sembelihan) dari Qudaid. Abu 'Isa berkata; "Ini lebih shahih."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)