Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 853 - Kitab Haji

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Umrah, wajib ataukah tidak?

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرُوا هُوَ أَفْضَلُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ قَوْلُ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا الْعُمْرَةُ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَكَانَ يُقَالُ هُمَا حَجَّانِ الْحَجُّ الْأَكْبَرُ يَوْمُ النَّحْرِ وَالْحَجُّ الْأَصْغَرُ الْعُمْرَةُ و قَالَ الشَّافِعِيُّ الْعُمْرَةُ سُنَّةٌ لَا نَعْلَمُ أَحَدًا رَخَّصَ فِي تَرْكِهَا وَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ ثَابِتٌ بِأَنَّهَا تَطَوُّعٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِسْنَادٍ وَهُوَ ضَعِيفٌ لَا تَقُومُ بِمِثْلِهِ الْحُجَّةُ وَقَدْ بَلَغَنَا عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يُوجِبُهَا قَالَ أَبُو عِيسَى كُلُّهُ كَلَامُ الشَّافِعِيِّ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani, telah menceritakan kepada kami Umar bin Ali dari Al Hajjaj dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang umrah: apakah hukumnya wajib atau tidak? Beliau menjawab: "Tidak, namun lebih utama jika dilakukan." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan ini juga merupakan pendapat sebagian ulama. Mereka berpendapat bahwa umrah tidak wajib dan terkadang keduanya disebut dua haji; Haji Akbar ialah Hari Kurban dan Haji Ashghar ialah umrah. Syafi'i berkata; 'Umrah adalah sunnah namun kami tidak mengetahui seorangpun yang membolehkan untuk meninggalkannya, serta tidak ada hadits yang mengatakan bahwa itu merupakan tathawwu'. Namun diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan sanad dha'if dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum. Sampai kabar kepada kami, dari Ibnu Abbas bahwa dia mewajibkan umrah. Abu 'Isa berkata; "Ini semua adalah pendapat Syafi'i."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.