Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 79 hadits
Telah menceritakan kepada kami Abu Ammar Al Husain bin Huraits telah menceritakan kepada kami Al Fadhal bin Musa da
Hushain ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya kemudian menyetubuhinya dan tidak
Ahzab. Ya Allah, hancurkanlah mereka dan cerai-beraikanlah mereka." Dan telah menceritakan
sekutu. Ya Allah, taklukanlah mereka dan cerai-beraikanlah mereka."
Ahzab. Ya Allah hancurkanlah mereka dan cerai beraikanlah mereka."
lalu ia sang suami ingin mencerainya, kemudian ia sang istri berkata:
"Apabila seorang isteri mengklaim telah cerai dengan suaminya dan mendatangkan seorang
Az Zuhri pernah ditanya; bagaimana cerai pada 'iddahnya? Kemudian ia berkata;
saudaranya. Dan janganlah seorang wanita meminta cerai
engkau tahu bahwa tiga kali cerai terjadi dimasa Rasulullah shallallahu 'alaihi
'alaihi wasallam pernah memberi pilihan cerai atau tetap bersama, namun kami
bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta cerai saudarinya agar ia dapat mengosongkan
telah suci, maka boleh kamu cerai atau tetap menjadi istrimu." Kemudian
'alaihi wasallam diperintahkan untuk memilih cerai atau tetap bersama para istrinya,
engkau mengetahui bahwa tiga kali cerai dianggap satu kali pada zaman
katakan kepada utusan tersebut; saya cerai isteriku atau apa yang saya
diberi kabar mengenai seseorang yang menceraikan istrinya dengan tiga kali cerai
dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…."
dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…."
bin Umar bahwa ia telah menceraikan isterinya yang dalam keadaan haid
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.