Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 79 hadits
telah suci, maka boleh kamu cerai atau tetap menjadi istrimu." Kemudian
'alaihi wasallam diperintahkan untuk memilih cerai atau tetap bersama para istrinya,
engkau mengetahui bahwa tiga kali cerai dianggap satu kali pada zaman
saudaranya. Dan janganlah seorang wanita meminta cerai
katakan kepada utusan tersebut; saya cerai isteriku atau apa yang saya
Az Zuhri pernah ditanya; bagaimana cerai pada 'iddahnya? Kemudian ia berkata;
diberi kabar mengenai seseorang yang menceraikan istrinya dengan tiga kali cerai
dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…."
dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…."
bin Umar bahwa ia telah menceraikan isterinya yang dalam keadaan haid
dari kakeknya bahwa ia telah mencerai isterinya sama sekali, kemudian Rasulullah
ketika Allah menyuruhnya untuk memilih cerai atau tetap bersama para istrinya,
dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…."
masalahmu." Ia menuturkan, "Aku menggugat cerai suamiku, kemudian aku mendatangi Utsman
kepadaku." Rubayyi' berkata, "Aku minta cerai kepada suamiku, lalu aku mendatangi
Nafi' dari Abdullah bahwa ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan
Dan telah menceritakan kepadaku Ahmad bin
kami saat matahari masih cerah dan bulat.
Ashar ketika matahari masih cerah dan tinggi serta belum berubah dari
mendengar Ubay bin Ka'ab berkata, dan telah dikatakan kepadanya bahwa Abdullah
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.