Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
"Sesungguhnya Allah-lah Al Hakam penentu hukum dan hanya kepada-Nya kita berhukum.
"Nabi Muhammad telah lama menetapkan hukum tentang Badzaq, dan apa-apa yang
hakim berijtihad dalam menetapkan suatu hukum, ternyata hukumnya benar, maka hakim
Allah tidak tidak ridha kepada hukum seorang Nabi atau yang lainnya,
harapan mereka bisa minta keringanan hukuman melalui perantaranya. Kata Urwah, ketika
"Dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyah
kalangan bani israil hanya berlaku hukum qisas dan tidak ada hukum
pada masyarakat memberitahukan tentang keputusan hukum telah dibuat oleh Rasulullah, mengenai
dalam Kitab Taurah tentang permasalahan hukum rajam?". Mereka menjawab; "Kami mempermalukan
Allah adalah Al Hakam pembuat hukum dan kepada-Nya hukum dikembalikan. Lalu
saya pun tidak lupa bahwa hukum memotong tangan adalah pada seperempat
'alaihi wasallam pernah ditanya tentang hukum wudlu karena maka daging unta,
menceraikannya. Kemudian hal tersebut menjadi hukum dua orang yang saling melaknat."
ia meminta Allah tiga hal; hukum yang sesuai dengan hukum-Nya, kerajaan
Azza wa Jalla selesai memutuskan hukum di antara hamba-hamba-Nya, maka Dia
pemilik ranjang, dan bagi pezina hukumannya adalah batu hukum rajam." Abu
apabila Ibnu Umar ditanya tentang hukum menikahi wanita Nashrani dan wanita
shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hukum daging sembelihannya, beliau menjawab: "Makanlah."
sihir, dan dalam sihir terdapat hukum."
Umar." Umar berkata; 'Aku menetapkan hukum dengan sesuatu yang aku dengar
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.