Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 57 hadits
"Nabi Muhammad telah lama menetapkan hukum tentang Badzaq, dan apa-apa yang
Allah adalah Al Hakam pembuat hukum dan kepada-Nya hukum dikembalikan. Lalu
saya pun tidak lupa bahwa hukum memotong tangan adalah pada seperempat
menceraikannya. Kemudian hal tersebut menjadi hukum dua orang yang saling melaknat."
Azza wa Jalla selesai memutuskan hukum di antara hamba-hamba-Nya, maka Dia
pemilik ranjang, dan bagi pezina hukumannya adalah batu hukum rajam." Abu
menulis balasan kepadanya agar ia menghukumi sebagaimana yang ada dalam Kitabullah.
dan turunlah ayat Jika engkau menghukumi maka hukumilah dengan adil dan
dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat
saya pada saat Sa'd memberikan hukum mengenai Bani Quraizhah adalah anak
bertanya Abdullah bin Abbas tentang hukum mengenakan kain sutera, maka ia
pada mereka, mereka berkata; "Inikah hukummu?" Dia berkata; "Ini adalah hukum
dalam diri Barirah terdapat tiga hukum syar'i, salah satunya adalah bahwa
suatu pemberian, dan berlaku padanya hukum pewarisan."
ditanya oleh seorang perempuan tentang hukum mewarnai dengan pacar inai, ia
diri baginda, kecuali jika engkau hukumi antara kami berdua dengan Kitabullah!"
mereka mencuri mereka tegakkan had hukuman atasnya. Demi Dzat yang jiwa
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.