Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 14 hadits
sulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kafarah nadzar yang belum ditentukan bentuknya,
demam di malam hari sebagai kafarah. Yakni sebagai kafarah untuk mengurangi
dalam bermaksiat kepada Allah, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Abu Isa
ada nadzar dalam bermaksiat, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Ia berkata;
yang lebih baik dan membayar kafarah sumpahnya." Ia berkata, "Dalam bab
dihukum maka hal itu sebagai kafarah baginya. Dan barangsiapa yang melakukan
yang besar, namun tidak ada kafarah atasnya." Ini adalah pendapat ulama`
kepada Rabbnya dan tidak ada kafarah." Perkataan seperti bin Al Mubarak
lebih baik itu dan tunaikanlah kafarah untuk sumpahmu tersebut." Ia berkata,
akan diperintahkan untuk bersedekah sebagai kafarahnya! Namun Muhammad melemahkan hadits ini
dan mengharuskan beliau untuk membayar kafarah karena sebuah sumpah. Az Zuhri
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Qatadah dari Anas bin Ma
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ayyub As Sak
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami dan Abu 'Ammar -makna haditsnya sama sedangkan lafalz hadi
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.