Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 714 hadits
'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hak waris kepemilikan budak wala' itu adalah
kami sebelum beliau meninggal; hak waris seorang kakek, al Kalalah, dan
kata pun hingga turun ayat waris.
suatu apapaun hingga ayat tentang waris diturunkan."
abu-abu itu?" ia menjawab, "Mungkin warisan." Beliau lantas bersabda: "Mungkin warna
dan tidak ada yang akan mewarisiku, kecuali seorang anak perempuanku saja.
rikan, selalu bersabar, kematiannya dipercepat, warisannya sedikit dan tidak banyak orang
hidup, dan jadikan itu sebagai warisan dari kami, dan jadikan pembalasan
memanggilnya sebagai anaknya, dan ia mewarisi sebagian harta warisannya hingga Allah
yang meninggalkan harta, untuk ahli warisnya."
maka itu adalah hak ahli warisnya." Abu Isa berkata; "Ini merupakan
iddah dan dia mendapatkan harta warisan." Lantas Ma'qil bin Sinan Al
menjual harta rampasan perang dan warisan kepada orang yang membeli dengan
bagian perempuan seperti pembagian dalam warisan, ini adalah pendapat Ahmad dan
Al Abbas datang berselisih tentang warisan Nabi. Umar lalu berkata kepada
tidak ada orang yang akan mewarisiku kecuali anak perempuanku seorang diri.
ini: "Kemudian Kitab itu kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih
pandanganku, dan jadikan itu sebagai warisan dariku, tidak ada tuhan yang
harta, hal itu untuk ahli warisnya."
ia wajib ber'iddah dan mendapatkan warisan." Kemudian Ma'qil bin Sinan Al
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.