Sumur yang menjadikan celaka tak ada kewajiban diyat
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ عَقْلُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Telah menceritakan kepada kami Muslim telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Binatang ternak yang mencederai tak berkewajiban membayar diyat, sumur yang menjadikan celaka juga tak ada diyat, pertambangan yang menjadikan celaka juga tak ada diyat, dan harta karun zakatnya seperlima."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)