Keimaman seorang yang terfitnah (dituduh fasik) atau seorang ahli bid'ah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي ذَرٍّ اسْمَعْ وَأَطِعْ وَلَوْ لِحَبَشِيٍّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Aban telah menceritakan kepada kami Ghundar dari Syu'bah dari Abu At Tayyah bahwa dia mendengar Anas bin Malik berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkata kepada Abu Dzar: "Dengar dan taatlah sekalipun terhadap seorang budak Habasyi yang berambut keriting seperti buah anggur kering."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)