Pemenjaraan karena hutang dan selainnya
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَبَسَ رَجُلًا فِي تُهْمَةٍ
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa Ar Razi telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq dari Ma'mar dari Bahz bin Hakim dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menahan seorang laki-laki karena suatu tuduhan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)