Pemenjaraan karena hutang dan selainnya
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ وَمُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ إِنَّ أَخَاهُ أَوْ عَمَّهُ وَقَالَ مُؤَمَّلٌ إِنَّهُ قَامَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ فَقَالَ جِيرَانِي بِمَا أُخِذُوا فَأَعْرَضَ عَنْهُ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ ذَكَرَ شَيْئًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلُّوا لَهُ عَنْ جِيرَانِهِ لَمْ يَذْكُرْ مُؤَمَّلٌ وَهُوَ يَخْطُبُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Qudamah dan Muammal bin Hisyam, Ibnu Qudamah berkata; telah menceritakan kepadaku Isma'il dari Bahz bin Hakim dari Ayahnya dari kakeknya, Ibnu Qudamah berkata, "Sesungguhnya saudaranya atau pamannya, sedangkan Mu`ammal berkata, "Sesungguhnya ia bangkit menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau sedang berkhutbah. Lalu ia berkata, "Karena apa para tetanggaku ditahan?" kemudian beliau berpaling darinya sebanyak dua kali. Kemudian ia menyebutkan sesuatu, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bebaskanlah para tetangganya!" Namun Mu`ammal tidak menyebutkan lafadz, 'saat beliau sedang berkhutbah'."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)