Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh memanfaatkan kulit bangkai"
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ حَدَّثَنَا الثَّقَفِيُّ عَنْ خَالِدٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ أَنَّهُ انْطَلَقَ هُوَ وَنَاسٌ مَعَهُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ رَجُلٌ مِنْ جُهَيْنَةَ قَالَ الْحَكَمُ فَدَخَلُوا وَقَعَدْتُ عَلَى الْبَابِ فَخَرَجُوا إِلَيَّ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُكَيْمٍ أَخْبَرَهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى جُهَيْنَةَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِشَهْرٍ أَنْ لَا تَنْتَفِعُوا مِنْ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلَا عَصَبٍ قَالَ أَبُو دَاوُد قَالَ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ يُسَمَّى إِهَابًا مَا لَمْ يُدْبَغْ فَإِذَا دُبِغَ لَا يُقَالُ لَه إِهَابٌ إِنَّمَا يُسَمَّى شَنًّا وَقِرْبَةً
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma'il -mantan budak bani Hasyim- berkata, telah menceritakan kepada kami At Tsaqafi dari Khalid dari Al Hakam bin Utaibah Bahwasanya ia dan beberapa orang menemui Abdullah bin Ukaim -seorang laki-laki dari Juhainah-. Al Hakam berkata, "Mereka lalu masuk sementara aku duduk di depan pintu, kemudian mereka keluar menemuiku mengabarkan kepadaku bahwa Abdullah bin Ukaim telah mengabarkan kepada mereka, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menulis surat kepada orang-orang Juhainah sebulan sebelum beliau wafat, yaitu: "Janganlah kalian memanfaatkan kulit atau tanduk bangkai.” Abu Daud berkata; An Nadhar bin Syumail mengatakan; "dinamakan ihab (kulit bangkai) jika belum disamak, namun jika telah disamak maka tidak dinamakan lagi ihab (kulit bangkai), akan tetapi dinamakan griba (wadah dari kulit).”
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)