Waktu-waktu yang di dalamnya tidak boleh untuk menshalati jenazah dan mnguburkannya
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَوْدِيُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ يَزِيدَ الْمَكِّيِّ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا
Telah menceritakan kepada kami Amru bin Abdullah Al Audi berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Ibrahim bin Yazid Al Makki dari Abu Az Zubair dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kalian pada malam hari, kecuali terpaksa. "
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)