Waktu-waktu yang di dalamnya tidak boleh untuk menshalati jenazah dan mnguburkannya
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عُثْمَانَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوا عَلَى مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
Telah menceritakan kepada kami Al Abbas bin Utsman Ad Dimasyqi berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim dari Ibnu Lahi'ah dari Abu Zubair dari Jabir bin Abdullah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalatkanlah orang-orang yang telah meninggal dari kalian baik di siang hari maupun malam hari. "
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)