Larangan untuk meratapi jenazah
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ حَدَّثَنَا أَبُو حَرِيزٍ مَوْلَى مُعَاوِيَةَ قَالَ خَطَبَ مُعَاوِيَةُ بِحِمْصَ فَذَكَرَ فِي خُطْبَتِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّوْحِ
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ayyasy berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dinar berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Hariz -mantan budak Mu'awiyah- ia berkata, " Mu'awiyah berkhutbah di daerah Himsh, kemudian dalam khutbahnya ia menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari niyahah (meratap). "
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)