Mudabbar (budak yang bebas setelah tuannya meninggal)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَاعَ الْمُدَبَّرِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair dan Ali bin Muhammad, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abu Khalid dari Salamah bin Kuhail dari 'Atha' dari Jabir berkata, "Sesungguhnya Rasulullah menjual seorang budak mudabbar."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)