Mudabbar (budak yang bebas setelah tuannya meninggal)
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ دَبَّرَ رَجُلٌ مِنَّا غُلَامًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَبَاعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاشْتَرَاهُ ابْنُ النَّحَّامِ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَدِيٍّ
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Amru bin Dinar dari Jabir bin Abdullah berkata; "Seseorang kabilah kami telah berjanji akan memerdekakan seorang budak dan ia tidak memiliki harta selainnya. Kemudian Rasulullah menjualnya dan dibeli oleh Ibnu An-Nahham seorang laki-laki dari bani Adi."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)