Diat (tebusan) bisa diwariskan
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بِنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ الدِّيَةُ لِلْعَاقِلَةِ وَلَا تَرِثُ الْمَرْأَةُ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا شَيْئًا حَتَّى كَتَبَ إِلَيْهِ الضَّحَّاكُ بْنُ سُفْيَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَّثَ امْرَأَةَ أَشْيَمَ الضِّبَابِيِّ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Sa'id bin Musayyab bahwa Umar berkata; "Diyat diberikan kepada keluarga terbunuh. Namun istrinya tidak mendapatkan warisan sama sekali dari diyat suaminya, hingga Dhahhak bin Sufyan menulis sesuatu kepadanya dengan mengatakan; 'Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan warisan kepada isteri dari Asyyam Adh-Dhababi dari diyat suaminya'."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)