Jika bayi telah menjerit saat dilahirkan, maka ia berhak mendapatkan harta waris
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ بَدْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَهَلَّ الصَّبِيُّ صُلِّيَ عَلَيْهِ وَوَرِثَ
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Amar; telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Badar; telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Apabila seorang Jabang bayi telah dapat berteriak, maka ia harus dishalatkan dan berhak mendapatkan hak warisan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)