Jika bayi telah menjerit saat dilahirkan, maka ia berhak mendapatkan harta waris
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَالْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرِثُ الصَّبِيُّ حَتَّى يَسْتَهِلَّ صَارِخًا قَالَ وَاسْتِهْلَالُهُ أَنْ يَبْكِيَ وَيَصِيحَ أَوْ يَعْطِسَ
Telah menceritakan kepada kami Al Abbas bin Al Walid Ad Dimasyqi; telah menceritakan kepada kami Marwan bin Muhammad; telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal; telah menceritakan kepadaku Yahya bin Sa'id dari Sa'id bin Al Musayyab dari Jabir bin 'Abdullah dan Al Miswar bin Makhramah, keduanva berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Seorang jabang bayi tidak berhak mendapatkan harta warisan sampai ia dapat berteriak.' Yang dimaksud berteriak, yaitu: menangis, berteriak atau bersin."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)