Silaturahmi dan haramnya untuk memutuskannya
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَ سُفْيَانُ يَعْنِي قَاطِعَ رَحِمٍ
Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Ibnu Abu 'Umar keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Muhammad bin Jubair bin Muth'im dari Bapaknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak masuk surga orang yang memutuskan." Ibnu Abu Umar berkata; Sufyan berkata; 'Yaitu yang memutuskan silaturrahmi.'
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)