Batasan waktu mengusap kaos kaki bagi musafir
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ رَخَّصَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنَّا مُسَافِرِينَ أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Ashim dari Zirr dari Shafwan bin Assal, dia berkata; " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan kepada kami bila dalam perjalanan, untuk tidak melepas khuf (sepatu-sepatu) kami selama tiga hari tiga malam."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)