Larangan mencaci maki mayyit
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْمُؤْمِنِ عَلَى الْمُؤْمِنِ سِتُّ خِصَالٍ يَعُودُهُ إِذَا مَرِضَ وَيَشْهَدُهُ إِذَا مَاتَ وَيُجِيبُهُ إِذَا دَعَاهُ وَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِذَا لَقِيَهُ وَيُشَمِّتُهُ إِذَا عَطَسَ وَيَنْصَحُ لَهُ إِذَا غَابَ أَوْ شَهِدَ
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Musa dari Sa'id bin Abu Sa'id dari Abu Hurairah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak orang mukmin terhadap mukmin yang lainnya ada enam hal: menjenguknya jika ia sakit, menyaksikannya jika ia meninggal dunia, memenuhi panggilannya jika ia mengundang, mengucapkan salam kepadanya jika bertemu, mendo'akannya jika ia bersin dan menasehatinya jika ia tidak nampak atau hadir."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)