Perbedaan pada Abu Musa tentang berita puasa tiga hari
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا رَجُلَانِ مُحَمَّدٌ وَحَكِيمٌ عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ ابْنِ الْحَوْتَكِيَّةِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلًا بِصِيَامِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dia berkata; telah menceritakan kepada kami dua orang laki-laki - Muhammad dan Hakim - dari Musa bin Thalhah dari Ibnul Hautakiyyah dari Abu Dzarr bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seseorang agar berpuasa -tanggal- tiga belas, empat belas dan lima belas."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)