Rukhsah menikah bagi orang yang berihram
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُمَا مُحْرِمَانِ
Telah mengabarkan kepadaku Ibrahim bin Yunus bin Muhammad, ia berkata; telah menceritakan kepada kami bapakku ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Humaid dari Mujahid dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah sedang mereka dalam keadaan berihram.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)