Larangan memberi kapur barus orang berihram jika meninggal
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ وَقَصَتْ رَجُلًا مُحْرِمًا نَاقَتُهُ فَقَتَلَتْهُ فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اغْسِلُوهُ وَكَفِّنُوهُ وَلَا تُغَطُّوا رَأْسَهُ وَلَا تُقَرِّبُوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يُهِلُّ
Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Qudamah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Al Hakam dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas, ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang berihram lehernya dipatahkan untanya sehingga meninggal, kemudian ia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Mandikanlah dia serta kafanilah, jangan kalian tutupi kepalanya dan jangan kalian dekatkan minyak wangi kepadanya, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan dalam keadaan mengucapkan mengucapkan talbiyah."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)