Larangan menutup kepala dan wajah orang berihram jika meninggal
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا كَانَ حَاجًّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ لَفَظَهُ بَعِيرُهُ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا يُغَطَّى رَأْسُهُ وَوَجْهُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Mu'awiyah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalaf yaitu Ibnu Khalifah dari Abu Bisyr dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa terdapat seorang laki-laki yang berhaji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ia terlempar dari untanya kemudian meninggal. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Baiknya Ia dimandikan serta dikafani dalam dua pakaian, kepala serta wajahnya tidak ditutup, karena ia pada Hari Kiamat bangkit dalam keadaan mengucapkan talbiyah."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)