Perbedaan pada Thawus tentang menarik kembali pemberian
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يَهَبُ هِبَةً ثُمَّ يَعُودُ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ قَالَ طَاوُسٌ كُنْتُ أَسْمَعُ الصِّبْيَانَ يَقُولُونَ يَا عَائِدًا فِي قَيْئِهِ وَلَمْ أَشْعُرْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرَبَ ذَلِكَ مَثَلًا حَتَّى بَلَغَنَا أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ مَثَلُ الَّذِي يَهَبُ الْهِبَةَ ثُمَّ يَعُودُ فِيهَا وَذَكَرَ كَلِمَةً مَعْنَاهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ قَيْئَهُ
Telah mengabarkan kepada kami Abdul Hamid bin Muhammad berkata; telah menceritakan kepada kami Makhlad berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari Al Hasan bin Muslim dari Thawus, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan suatu pemberian kemudian mengambilnya, kembali kecuali orang tua (dari anaknya)." Thawus berkata, "Aku mendengar beberapa anak kecil berkata, 'Wahai orang yang memakan muntahannya.' Dan aku tidak merasa bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan hal tersebut sebagai permisalan, hingga sampai kepada kami bahwa beliau bersabda: "Permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali…dan beliau menyebutkan suatu kata yang maknanya adalah 'seperti anjing yang memakan muntahannya'."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)