Perbedaan pada Thawus tentang menarik kembali pemberian
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ حَنْظَلَةَ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُ أَخْبَرَنَا بَعْضُ مَنْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَثَلُ الَّذِي يَهَبُ فَيَرْجِعُ فِي هِبَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَيَقِيءُ ثُمَّ يَأْكُلُ قَيْئَهُ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hatim bin Nu'aim berkata; telah menceritakan kepada kami Hibban telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Hanzhalah bahwa ia telah mendengar Thawus berkata; telah memberitakan kepada kami sebagian orang yang menjumpai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Permisalan orang yang memberi kemudian mengambilnya kembali seperti anjing yang makan, setelah muntah kemudian ia makan kembali muntahannya tersebut."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)