Isteri haidh menyisiri suami yang beri'tikaf di masjid
أَخْبَرَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حَائِضٌ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فَيُنَاوِلُهَا رَأْسَهُ وَهِيَ فِي حُجْرَتِهَا
Telah mengabarkan kepada kami Nashr bin Ali dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah Radliyallahu'anha bahwa ia pernah menyisir rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, padahal ia sedang haidl, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang i'tikaf, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (menyodorkan) kepalanya sementara ia berada di kamarnya.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)