Beberapa hadis larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ خَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ بَلَغَنَا أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ عَمَّيْهِ وَكَانَا يَزْعُمُ شَهِدَا بَدْرًا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ رَوَاهُ عُثْمَانُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعَيْبٍ وَلَمْ يَذْكُرْ عَمَّيْهِ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Khalid bin Khalli telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Syu'aib dari ayahnya dari Az Zuhri, dia berkata; "Telah sampai kepada kami bahwa Rafi' bin Khadij telah menceritakan bahwa kedua pamannya dan mereka mengaku telah menyaksikan (turut serta dalam) perang Badr, keduanya mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan tanah. Diriwayatkan oleh Utsman bin Sa'id dari Syu'aib dan dia tidak menyebutkan kedua pamannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)