Beberapa hadis larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا أَخْبَرَ ابْنَ عُمَرَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يَأْثُرُ فِي كِرَاءِ الْأَرْضِ حَدِيثًا فَانْطَلَقْتُ مَعَهُ أَنَا وَالرَّجُلُ الَّذِي أَخْبَرَهُ حَتَّى أَتَى رَافِعًا فَأَخْبَرَهُ رَافِعٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَتَرَكَ عَبْدُ اللَّهِ كِرَاءَ الْأَرْضِ
Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Mas'ud telah menceritakan kepada kami Khalid yaitu Ibnu Al Harits telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Umar dari Nafi' bahwa seseorang telah mengabarkan kepada Ibnu Umar bahwa Rafi' bin Khadij meriwayatkan hadits mengenai penyewaan tanah. Maka saya dan orang yang mengabarkan berita tersebut pergi bersamanya hingga sampai kepada Rafi'. Kemudian Rafi' mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan tanah. Lalu Abdullah pun meninggalkan penyewaan tanah."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)