Beberapa hadis larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ حَدَّثَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri` telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Nafi' bahwa Rafi' bin Khadij telah bercerita kepada Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan ladang.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)