Membunuh yang memisahkan diri dari jamaah dan perbedaan pada Ziyad bin Alaqah
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ زِيَادِ بْنِ عِلَاقَةَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا رَجُلٍ خَرَجَ يُفَرِّقُ بَيْنَ أُمَّتِي فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Qudamah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Zaid bin 'Atho` bin As Saib dari Ziyad bin 'Ilaqah dari Usamah bin Syarik, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Siapapun laki-laki yang keluar lalu ia memecah belah umatku maka penggallah lehernya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)