Menawar dagangan yang sudah ditawar saudaranya
حَدَّثَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعَنَّ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يُسَاوِمْ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا وَلِتُنْكَحَ فَإِنَّمَا لَهَا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهَا
Telah mengabarkan kepada kami Mujahid bin Musa, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Ma'mar dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang yang tinggal di kota menjualkan barang untuk orang yang tinggal di pelosok, dan janganlah menawar untuk mengecohkan pembeli yang lain, janganlah seseorang menawar penawaran saudaranya dan janganlah ia meminang atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta agar saudaranya dicerai agar ia mendapatkan apa yang ada dalam periuknya dan agar ia dinikahi, karena sesungguhnya ia mendapatkan apa yang telah Allah tetapkan baginya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)