Membeli kurma yang masih dalam tangkai dengan kurma masak yang ditaksir
حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرِيَّةِ بِخِرْصِهَا تَمْرًا
Telah mengabarkan kepada kami Isa bin Hammad, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yahya bin Sa'id dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Zaid bin Tsabit bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan dalam menjual 'araya dengan kurma secara taksiran.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)