Membeli kurma masih dalam tangkai dengan kurma mengkal
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ سَالِمًا أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ إِنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا بِالرُّطَبِ وَبِالتَّمْرِ وَلَمْ يُرَخِّصْ فِي غَيْرِ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami Abu Daud, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim, ia berkata; telah menceritakan kepada kami ayahku dari Shalih dari Ibnu Syihab bahwa Salim telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar berkata; sesungguhnya Zaid bin Tsabit telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan untuk menjual pohon kurma dengan ruthab dan kurma dan tidak memberikan keringanan dalam perkara selain itu.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)