Menjual hewan dengan hewan yang dibayarkan secara tangguh
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَيَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ وَخَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالُوا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ و أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ فَضَالَةَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Ali, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dan Yazid bin Zurai' dan Khalid bin Al Harits mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dan telah mengabarkan kepadaku Ahmad bin Fadhalah bin Ibrahim, ia berkata; telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Shalih dari Ibnu Abu 'Arubah dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual hewan dengan hewan secara kredit.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)