Jual beli kelebihan air
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ عَنْ حَجَّاجٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ أَبَا الْمِنْهَالِ أَخْبَرَهُ أَنَّ إِيَاسَ بْنَ عَبْدٍ صَاحِبَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا فَضْلَ الْمَاءِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Al Hasan dari Hajjaj, ia berkata; telah berkata Ibnu Juraij berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Amru bin Dinar bahwa Abu Al Minhal telah mengabarkan kepadanya bahwa Iyas bin 'Abd seorang sahabat Nabi berkata; janganlah kalian menjual kelebihan air, sesungguhnya Nabi melarang dari menjual kelebihan air.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)