Jual beli khamar atau miras (minuman keras)
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ ابْنِ وَعْلَةَ الْمِصْرِيِّ أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ عَمَّا يُعْصَرُ مِنْ الْعِنَبِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَهْدَى رَجُلٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَهَا فَسَارَّ وَلَمْ أَفْهَمْ مَا سَارَّ كَمَا أَرَدْتُ فَسَأَلْتُ إِنْسَانًا إِلَى جَنْبِهِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَ سَارَرْتَهُ قَالَ أَمَرْتُهُ أَنْ يَبِيعَهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا فَفَتَحَ الْمَزَادَتَيْنِ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهِمَا
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Ibnu Wa'lah Al Mishri bahwa ia bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai apa yang diperas dari anggur, Ibnu Abbas berkata; seseorang telah memberikan hadiah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam geriba yang penuh dengan minuman keras, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya; "Tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah 'azza wajalla telah mengharamkannya?" kemudian orang tersebut membisikkan dan saya tidak memahami apa yang ia bisikkan seperti saya menginginkan. Kemudian saya bertanya kepada seseorang disampingnya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya: "Apa yang engkau bisikkan?" Orang tersebut berkata; saya memerintahkannya agar menjualnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Yang mengharamkannya mengharamkan penjualannya." Kemudian beliau membuka dua bejana besar yang terbuat dari kulit hingga terbuang isinya.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)