Yang bisa menjadi pencegahan hukuman dan yang tidak
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هَاشِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَافَوْا الْحُدُودَ قَبْلَ أَنْ تَأْتُونِي بِهِ فَمَا أَتَانِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ
Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Hasyim, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Walid, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Saling memaafkanlah kalian dari hukuman sebelum kalian mendatangiku karena hukuman yang telah sampai kepadaku wajib dilaksanakan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)